.jpeg)
Padang Jaya, 09 Januari 2025
Kegiatan sosialisasi ini di selenggarakan oleh Disbunak kabupaten Paser yang bertujuan untuk memberikan pelatihan kepada para petani perkebun untuk memberikan wawasan cara mengatasi jika terjadi kebakaran lahan.
Kegiatan ini di hadiri oleh Pemerintah Desa Yang di wakili Oleh Sekretaris Desa, PPL Kuaro, KUD rangan jaya, Para Petani Perkebun. Kegiatan ini juga sekaligus untuk mempersiapkan sertifikasi ISPO.
- Sekretaris Desa harapan nya mudah-mudahan dengan kegiatan ini baik kita sama-sama untuk melaksanakannya dan nanti akan kita menyebarkan dari sumber kita untuk memberikan penjelasan terkait dengan penanganan pencegahan kebakaran lahan hal ini juga salah satu syarat untuk sertifikasi ISPO.
- ketua KPUD Rangan Jaya menyampaikan sertifikasi ISPO merupakan hal yang wajib oleh karena itu kita menjalankan kegiatan ini merupakan salah satu amanah dari peraturan presiden dan undang-undang menteri pertanian.
- Disbunak kabupaten Paser menyampaikan salah satunya adalah
mendorong kelembagaan pekebun ini semuanya untuk bisa sertifikasi ISPO hanya saja memang sertifikasi ISPO ini tahapnya panjang dan banyak persyaratannya juga banyak jadi tidak semua lembaga perkebunan itu serta merta bisa mengusulkan. oleh karena itu pemerintah Kabupaten Paser komitmen kita baru ada satu lembaga pekebun kita yang sertifikasi ISPO dan kita mendorong untuk tambahan 10 lembaga kebun ini akan sertifikasi ISPO di tahun 2024.
- Narasumber menyampaikan
* tentang fakta perubahan iklim bumi
* efeck rumah kaca
* beberapa dampak pemanasan global
* penyebab karthutla di Indonesia
* peraturan undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 78
* undang-undang no 18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 dan pasal 49
* tipe kebakaran hutan
* 3 prinsip pemindahan panas
contributor : Ardi saputra