Desa Padang Jaya

Kec. Kuaro, Kab. PASER
Prov. Kalimantan Timur

Loading

Desa Padang Jaya

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Resmi Desa Padang Jaya...Bersama Kita Bangun Kemandirian Desa

Berita Desa

Lembaga Kemasyarakatan Desa

A. Pengertian

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 (PP No. 72/2005) tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 (Permendagri No. 18/2018) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 (Permendagri No. 5/2007) tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau LKD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.

LKD merupakan wadah partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. LKD dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa melalui musyawarah mufakat kemudian ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan berpedoman pada Peraturan Kabupaten.

 

Pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan:

1) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;

2) berkedudukan di Desa setempat;

3) keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat desa;

4) memiliki kepengurusan yang tetap;

5) memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan

6) tidak berafiliasi kepada partai politik.

 

B. Tugas dan Fungsi

Tugas LKD meliputi:

1. membantu Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa;

2.  menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;

3. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;

4. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; serta

5. menumbuhkakembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

Fungsi LKD antara lain:

1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

2. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;

3. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat desa;

4. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;

5. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;

6. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan

7. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

C. Jenis-jenis LKD

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa paling sedikit terdiri dari:

1. Rukun Tetangga (RT)

2. Rukun Warga (RW)

3. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

4. Karang Taruna

5. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)

6. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

 

Pengurus LKD dipilih secara musyawarah mufakat dari anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan, dan kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat. Susunan dan jumlah pengurus LKD disesuaikan dengan kebutuhan, secara umum terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan bidang/seksi/divisi kegiatan. Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.131

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.131penduduk

1.045

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.045penduduk

2.176

TOTAL

TOTAL2.176penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SAMSUDIN

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

AFTHON ILMAN, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

SERLY CAHYA NINGSIH

Tidak Ada di Kantor

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

HUSNUL INDRIANINGSIH

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

LARASATI, S.P

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

Tidak Ada di Kantor

STAF TU

CHUSNUL LAILI

Tidak Ada di Kantor

STAF TU

MISDAR

Tidak Ada di Kantor

Staf Digital

ARDI SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Staf Digital

JAMJUR SOFYAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

288

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

139

Orang

Pindah

4

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

20

Surat

Bulan Ini

16

Surat

Bulan Lalu

28

Surat

Tahun Ini

215

Surat

Tahun Lalu

429

Surat

Total

874

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 690
Kemarin : 1.548
Total Pengunjung : 79.317
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.141.192.120
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Musrenbang Desa

Tgl : 19 Juni 2023 02:54:42
Tempat :
Koordinator :
GALERI
desa/themes/denava/widgets/galeri.php
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 690
Kemarin : 1.548
Total Pengunjung : 79.317
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.141.192.120
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Musrenbang Desa

Tgl : 19 Juni 2023 02:54:42
Tempat :
Koordinator :
GALERI
desa/themes/denava/widgets/galeri.php

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 85.624.102,11Rp. 85.624.102,11

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.429.818,00Rp. 60.000.000,00

42.38%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 493.850.400,00Rp. 823.084.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.582.000,00Rp. 40.582.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 851.610.660,00Rp. 1.706.112.000,00

49.92%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 135.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 169.824.000,00Rp. 207.657.000,00

81.78%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 442.303.660,00Rp. 1.421.972.365,11

31.1%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 452.093.000,00Rp. 914.495.737,00

49.44%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.000.000,00Rp. 289.463.000,00

15.2%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 17.293.000,00Rp. 322.128.000,00

5.37%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 54.000.000,00Rp. 110.000.000,00

49.09%
Pemerintah Desa

DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SAMSUDIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

AFTHON ILMAN, S.Sos

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

SERLY CAHYA NINGSIH

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

HUSNUL INDRIANINGSIH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor

LARASATI, S.P

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

CHUSNUL LAILI

STAF TU
Tidak Ada di Kantor

MISDAR

STAF TU
Tidak Ada di Kantor

ARDI SAPUTRA

Staf Digital
Tidak Ada di Kantor

JAMJUR SOFYAN

Staf Digital
Tidak Ada di Kantor