Desa Padang Jaya

Kec. Kuaro, Kab. PASER
Prov. Kalimantan Timur

Loading

Desa Padang Jaya

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Resmi Desa Padang Jaya...Bersama Kita Bangun Kemandirian Desa

Berita Desa

Alur Penyusunan Peraturan Desa

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut :

a. Perencanaan.

  1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa
  2. Masukan dari masyarakat

b. Penyusunan (BPD/Kades)

  1. Oleh Kepala Desa
  2. Konsultasi dengan masyarakat
  3. Tindak lanjut
  4. Disampaikan kepada BPD
  5. Diusulkan oleh BPD (Bukan Renbang JM, RKPDes, APBDes, Perdes LPJ Realisasi APBDes.
  6. Diusulkan oleh Anggota kepada pimpinan untuk ditetapkan.

c. Pembahasan

  1. BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, Dalam hal ranperdes sama, didahulukan ranperdes usulan BPD, Ranperdes usulan Kades sebagai sandingan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Ranperdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
  2. Ranperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Ranperdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya    rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.

d. Penetapan

(1)  Ranperdes yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan

(2)   Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Ranperdes, wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.

Penyebarluasan

  1. Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan penyusunan ranperdes penyusunan Ranperdes pembahasan Ranperdes  hingga Pengundangan Perdes
  2. Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Evaluasi

  1. Ranperdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades & BPD, disampaikan kepada  Bupati/Walikota Melalui camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.
  2. Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
  3. Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya ranperdes.
  4. Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
  5. Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
  6. Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki ranperdes.

Klarifikasi

  1. Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati/Walikota melalui camat.disampaikan Kepala Desa
  2. Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes,
  3. Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
  4. Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
  5. Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
  6. Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
  7. Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa: Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
  8. Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Lampiran Permendes Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Juknis Peraturan Didesa

Lampiran File
Permendagri No 111 Tahun 2014

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.131

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.131penduduk

1.045

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.045penduduk

2.176

TOTAL

TOTAL2.176penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SAMSUDIN

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

AFTHON ILMAN, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

SERLY CAHYA NINGSIH

Tidak Ada di Kantor

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

HUSNUL INDRIANINGSIH

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

LARASATI, S.P

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

Tidak Ada di Kantor

STAF TU

CHUSNUL LAILI

Tidak Ada di Kantor

STAF TU

MISDAR

Tidak Ada di Kantor

Staf Digital

ARDI SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Staf Digital

JAMJUR SOFYAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

288

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

139

Orang

Pindah

4

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

20

Surat

Bulan Ini

16

Surat

Bulan Lalu

28

Surat

Tahun Ini

215

Surat

Tahun Lalu

429

Surat

Total

874

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.113
Kemarin : 1.548
Total Pengunjung : 79.740
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.188.190.175
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Musrenbang Desa

Tgl : 19 Juni 2023 02:54:42
Tempat :
Koordinator :
GALERI
desa/themes/denava/widgets/galeri.php
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 1.113
Kemarin : 1.548
Total Pengunjung : 79.740
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.188.190.175
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Musrenbang Desa

Tgl : 19 Juni 2023 02:54:42
Tempat :
Koordinator :
GALERI
desa/themes/denava/widgets/galeri.php

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 85.624.102,11Rp. 85.624.102,11

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.429.818,00Rp. 60.000.000,00

42.38%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 493.850.400,00Rp. 823.084.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.582.000,00Rp. 40.582.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 851.610.660,00Rp. 1.706.112.000,00

49.92%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 135.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 169.824.000,00Rp. 207.657.000,00

81.78%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 442.303.660,00Rp. 1.421.972.365,11

31.1%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 452.093.000,00Rp. 914.495.737,00

49.44%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.000.000,00Rp. 289.463.000,00

15.2%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 17.293.000,00Rp. 322.128.000,00

5.37%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 54.000.000,00Rp. 110.000.000,00

49.09%
Pemerintah Desa

DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SAMSUDIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

AFTHON ILMAN, S.Sos

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

SERLY CAHYA NINGSIH

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

HUSNUL INDRIANINGSIH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor

LARASATI, S.P

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

CHUSNUL LAILI

STAF TU
Tidak Ada di Kantor

MISDAR

STAF TU
Tidak Ada di Kantor

ARDI SAPUTRA

Staf Digital
Tidak Ada di Kantor

JAMJUR SOFYAN

Staf Digital
Tidak Ada di Kantor