Desa Padang Jaya

Kec. Kuaro, Kab. PASER
Prov. Kalimantan Timur

Loading

Desa Padang Jaya

Perayaan

Hari Ayah

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Website Resmi Desa Padang Jaya...Bersama Kita Bangun Kemandirian Desa

Berita Desa

Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa

(1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan dibantu oleh Perangkat Desa.

(2) Perangkat Desa terdiri atas :

  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksanan Kewilayahan dan
  3. Pelaksana Teknis

(3) Perangkat desa sebagaimana dimaksud, berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.


Tugas Dan Fungsi

1. Kepala Desa

  • Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  • Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
    1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan desa di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
    2. Melaksanakan pembangunan seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
    3. Pembinaan kemasyarakatan seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
    4. Pemberdayaan masyarakat seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

2. Sekretaris Desa

  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi :
    1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
    2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
    3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
    4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
    5. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), uraian tugas Sekretaris Desa meliputi :
    1. Menyusun rancangan produk hukum desa;
    2. Mengundangkan produk hukum desa;
    3. Menyusun Rancangan LPPD, Rancangan IPPD dan Rancangan LKPJ Kepala Desa;
    4. Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
    5. Memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan;
    6. Memberikan pelayanan administrasi;
    7. Melakukan penatausahaan keuangan desa;
    8. Menyusun Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
    9. Menginventarisir dan mengelola aset desa;
    10. Mengelola administrasi kepegawaian;
    11. Mengumumkan informasi pemerintah desa kepada masyarakat;
    12. Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa; dan
    13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

3. Kepala Urusan

  • Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

(a). Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti :

    1. Tata naskah;
    2. Administrasi surat menyurat;
    3. Arsip dan ekspedisi;
    4. Penataan administrasi perangkat desa;
    5. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor;
    6. Penyiapan rapat;
    7. Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
    8. Pemeliharaan sarana dan prasarana kantor; dan
    9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang umum, dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(b). Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti :

    1. Pengurusan administrasi keuangan;
    2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
    3. Verifikasi administrasi keuangan;
    4. Administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya; dan
    5. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang keuangan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(c). Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti :

    1. Menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
    3. Melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan; dan
    4. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris Desa dalam bidang perencanaan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

4. Kepala Seksi

  • Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(a). Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :

    1. Melaksanakan manajemen tata prajapemerintahan;
    2. Menyusun rancangan regulasi desa;
    3. Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan;
    4. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban;
    5. Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat;
    6. Mengelola data dan permasalahan kependudukan;
    7. Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
    8. Melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa; dan
    9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(b). Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :

    1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
    2. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
    3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna; dan
    4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

(c). Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi :

    1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
    2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan; dan
    3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.131

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.131penduduk

1.045

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.045penduduk

2.176

TOTAL

TOTAL2.176penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SAMSUDIN

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

AFTHON ILMAN, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

KASI KESEJAHTERAAN

SERLY CAHYA NINGSIH

Tidak Ada di Kantor

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

HUSNUL INDRIANINGSIH

Tidak Ada di Kantor

KASI PELAYANAN

LARASATI, S.P

Tidak Ada di Kantor

KAUR PERENCANAAN

FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

Tidak Ada di Kantor

STAF TU

CHUSNUL LAILI

Tidak Ada di Kantor

STAF TU

MISDAR

Tidak Ada di Kantor

Staf Digital

ARDI SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Staf Digital

JAMJUR SOFYAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

288

Orang

Pindah

1

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

139

Orang

Pindah

4

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

20

Surat

Bulan Ini

16

Surat

Bulan Lalu

28

Surat

Tahun Ini

215

Surat

Tahun Lalu

429

Surat

Total

874

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 159
Kemarin : 1.548
Total Pengunjung : 78.786
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.54.245
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Musrenbang Desa

Tgl : 19 Juni 2023 02:54:42
Tempat :
Koordinator :
GALERI
desa/themes/denava/widgets/galeri.php
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Statistik Pengunjung
Hari ini : 159
Kemarin : 1.548
Total Pengunjung : 78.786
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.191.54.245
Browser : Mozilla 5.0
Agenda

Terdahulu

Musrenbang Desa

Tgl : 19 Juni 2023 02:54:42
Tempat :
Koordinator :
GALERI
desa/themes/denava/widgets/galeri.php

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 85.624.102,11Rp. 85.624.102,11

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.429.818,00Rp. 60.000.000,00

42.38%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 493.850.400,00Rp. 823.084.000,00

60%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 40.582.000,00Rp. 40.582.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 851.610.660,00Rp. 1.706.112.000,00

49.92%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 135.000.000,00

0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 169.824.000,00Rp. 207.657.000,00

81.78%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 442.303.660,00Rp. 1.421.972.365,11

31.1%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 452.093.000,00Rp. 914.495.737,00

49.44%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 44.000.000,00Rp. 289.463.000,00

15.2%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 17.293.000,00Rp. 322.128.000,00

5.37%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 54.000.000,00Rp. 110.000.000,00

49.09%
Pemerintah Desa

DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SAMSUDIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

AFTHON ILMAN, S.Sos

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

SERLY CAHYA NINGSIH

KASI KESEJAHTERAAN
Tidak Ada di Kantor

HUSNUL INDRIANINGSIH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
Tidak Ada di Kantor

LARASATI, S.P

KASI PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor

FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

KAUR PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

CHUSNUL LAILI

STAF TU
Tidak Ada di Kantor

MISDAR

STAF TU
Tidak Ada di Kantor

ARDI SAPUTRA

Staf Digital
Tidak Ada di Kantor

JAMJUR SOFYAN

Staf Digital
Tidak Ada di Kantor