Desa Padang Jaya
Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER - 64
Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD
AFTHON ILMAN, S.Sos | 08 Juni 2022 | 554 Kali Dibaca
Artikel
Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD
AFTHON ILMAN, S.Sos
08 Juni 2022
554 Kali Dibaca
Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD
Fungsi BPD :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55
Hak BPD:
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61
Hak Anggota BPD:
- Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- Mengajukan pertanyaan;
- Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- Memilih dan dipilih; dan
- Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62
Kewajiban BPD :
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
- Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
- Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
- Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.
sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1136
Populasi
1056
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2192
1136
Laki-laki
1056
Perempuan
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2192
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I
Sekretaris Desa
SAMSUDIN
KAUR KEUANGAN
ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom
KASI PEMERINTAHAN
AFTHON ILMAN, S.Sos
KASI KESEJAHTERAAN
SERLY CAHYA NINGSIH
KAUR TATA USAHA DAN UMUM
HUSNUL INDRIANINGSIH
KASI PELAYANAN
LARASATI, S.P
KAUR PERENCANAAN
FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb
STAF TU
CHUSNUL LAILI
STAF KEBERSIHAN
MISDAR
Staf Digital
ARDI SAPUTRA
Staf Digital
JAMJUR SOFYAN
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Desa Padang Jaya
Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER, 64
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk

Kirim Komentar