Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlaku
Isi Maklumat pelayanan memuat minimal:
- Komitmen dari Aparat Desa
- Konsekuensi hukum
- Ditandatangani oleh Kepala Desa
Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster
Lokasi Pemasangan:
- Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
- Di upload di Website dan media sosial