
Desa Padang Jaya
Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER - 64
AFTHON ILMAN, S.Sos | 01 Agustus 2022 | 326 Kali Dibaca

Artikel
AFTHON ILMAN, S.Sos
01 Agustus 2022
326 Kali Dibaca
Alur Penyusunan Peraturan Desa
Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut :
a. Perencanaan.
- Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa
- Masukan dari masyarakat
b. Penyusunan (BPD/Kades)
- Oleh Kepala Desa
- Konsultasi dengan masyarakat
- Tindak lanjut
- Disampaikan kepada BPD
- Diusulkan oleh BPD (Bukan Renbang JM, RKPDes, APBDes, Perdes LPJ Realisasi APBDes.
- Diusulkan oleh Anggota kepada pimpinan untuk ditetapkan.
c. Pembahasan
- BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa, Dalam hal ranperdes sama, didahulukan ranperdes usulan BPD, Ranperdes usulan Kades sebagai sandingan. Ranperdes yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul. Ranperdes yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali, kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
- Ranperdes yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Ranperdes wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
d. Penetapan
(1) Ranperdes yang telah dibubuhi tanda tangan disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Ranperdes, wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Perdes.
Penyebarluasan
- Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan penyusunan ranperdes penyusunan Ranperdes pembahasan Ranperdes hingga Pengundangan Perdes
- Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Evaluasi
- Ranperdes tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa yang telah disepakati Kades & BPD, disampaikan kepada Bupati/Walikota Melalui camat paling lambat 3 hari untuk dievaluasi.
- Dalam hal Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.
- Hasil evaluasi ranperdes diserahkan oleh Bupati/Walikota paling lama 20 hari kerja terhitung sejak diterimanya ranperdes.
- Dalam hal Bupati/Walikota telah memberikan hasil evaluasi sebagaimana, Kepala Desa wajib memperbaikinya.
- Kepala Desa memperbaiki ranperdes paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
- Kepala Desa dapat mengundang BPD untuk memperbaiki ranperdes.
Klarifikasi
- Hasil koreksi dan tindaklanjut Bupati/Walikota melalui camat.disampaikan Kepala Desa
- Dalam hal Kepala Desa tidak meninjaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dan tetap menetapkan menjadi Perdes,
- Bupati/Walikota membatalkan Peraturan Desa dengan Keputusan Bupati/Walikota.
- Bupati/Walikota dapat membentuk tim evaluasi Rancangan Peraturan Desa.
- Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota
- Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota paling lambat 7 Hari sejak diundangkan untuk diklarifikasi.
- Bupati/Walikota melakukan klarifikasi Perdes dengan membentuk tim klarifikasi paling lambat 30 hari sejak diterima. Hasil klarifikasi dapat berupa: Hasil klarifikasi yang sudah sesuai dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Hasil klarifikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Dalam hal hasil klarifikasi tidak bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bupati menerbitkan surat hasil klarifikasi yang berisi hasil klarifikasi yang telah sesuai. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lampiran Permendes Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Juknis Peraturan Didesa
Komentar Facebook
Statistik Desa

Populasi
1136

Populasi
1056

Populasi
-

Populasi
-

Populasi
2192
1136
LAKI-LAKI
1056
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2192
TOTAL
Aparatur Desa

Kepala Desa
DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Sekretaris Desa
SAMSUDIN

KAUR KEUANGAN
ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

KASI PEMERINTAHAN
AFTHON ILMAN, S.Sos

KASI KESEJAHTERAAN
SERLY CAHYA NINGSIH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM
HUSNUL INDRIANINGSIH

KASI PELAYANAN
LARASATI, S.P

KAUR PERENCANAAN
FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

STAF TU
CHUSNUL LAILI

STAF KEBERSIHAN
MISDAR

Staf Digital
ARDI SAPUTRA

Staf Digital
JAMJUR SOFYAN



Desa Padang Jaya
Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER, 64
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
18 INDIKATOR DESA ANTI KORUPSI
Jam Kerja
Hari | Mulai | Selesai |
---|---|---|
Senin | 08:00:00 | 14:00:00 |
Selasa | 08:00:00 | 14:00:00 |
Rabu | 08:00:00 | 14:00:00 |
Kamis | 08:00:00 | 14:00:00 |
Jumat | 08:00:00 | 11:30:00 |
Sabtu | Libur | |
Minggu | Libur |
Arsip Artikel

678 Kali
Cara Instalasi Dan Pemanfaatan Layanan Mandiri Versi Android Desa Padang Jaya


573 Kali
Tugas dan Fungsi Lembaga Kemasyrakatan Desa


438 Kali
IV.2 Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Terjadinya Praktik Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

433 Kali
Kedatangan Mahasiswa yang BerKKN dari Kampus UMKT Tanah Grogot di Desa Padang Jaya, Kuaro

381 Kali
MUSRENBANG DESA DALAM RANGKA PEMBAHASAN DAN PENYEPAKATAN RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKP DESA ) TAHUN 2024


370 Kali
III.3 Keterbukaan dan Akses Masyarakat Desa terhadap Informasi layanan pemerintah desa (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), Pembangunan, Kependudukan, K

361 Kali
MUSYAWARAH DESA PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

27 Kali
BANTUAN BEASISWA ANAK BERPRESTASI OLEH PEMERINTAH DESA

50 Kali
PENYERAHAN DOKUMEN LOMBA DESA 2025

49 Kali
Gotong Royong Membuat Pos Jaga Di Tiga Titik

30 Kali
MENINDAKLANJUTI MENGENAI PENCEGAHAN DAN PENCURIAN TANDAN BUAH KELAPA SAWIT

69 Kali
Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) 2025

152 Kali
PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA PADANG JAYA KECAMATAN KUARO

89 Kali
PANEN JAGUNG BERSAMA KAPOLRES PASER
Statistik Pengunjung
Hari ini | : | 87 |
Kemarin | : | 778 |
Total | : | 330,388 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 216.73.216.102 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Agenda

Belum ada agenda terdata
Kirim Komentar