You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Padang Jaya
Padang Jaya

Kec. Kuaro, Kab. PASER, Provinsi Kalimantan Timur

Website Resmi Desa Padang Jaya...Bersama Kita Bangun Kemandirian Desa

Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

AFTHON ILMAN, S.Sos 08 Juni 2022 Dibaca 304 Kali
Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

 

 

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan