Desa Padang Jaya

Kecamatan Kuaro
Kabupaten PASER - Kalimantan Timur

Artikel

Tugas, Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

AFTHON ILMAN, S.Sos

08 Juni 2022

379 Kali Dibaca

Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD

Fungsi BPD :

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 55

Hak BPD:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 61

Hak Anggota BPD:

  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 62

Kewajiban BPD :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  3. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa;
  4. Mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan;
  5. Menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
  6. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa.

sumber : UU No. 6/2014 Tentang Desa, Pasal 63

 

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

DZIKRI ZULKARNAIN, S.Pd.I

Sekretaris Desa

SAMSUDIN

KAUR KEUANGAN

ACHMAD NURCHOLIS, S.Kom

KASI PEMERINTAHAN

AFTHON ILMAN, S.Sos

KASI KESEJAHTERAAN

SERLY CAHYA NINGSIH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

HUSNUL INDRIANINGSIH

KASI PELAYANAN

LARASATI, S.P

KAUR PERENCANAAN

FENY FAUJIA ROCHMAH, A.Md.Keb

STAF TU

CHUSNUL LAILI

STAF KEBERSIHAN

MISDAR

Staf Digital

ARDI SAPUTRA

Staf Digital

JAMJUR SOFYAN

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Padang Jaya

Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER, 64

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 14:00:00
Selasa 08:00:00 14:00:00
Rabu 08:00:00 14:00:00
Kamis 08:00:00 14:00:00
Jumat 08:00:00 11:30:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Statistik Pengunjung

Hari ini:62
Kemarin:778
Total:330,363
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.102
Browser:Mozilla 5.0

Agenda

Belum ada agenda terdata

Komentar

Sinergi Program

Media Sosial

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.198.299.000,00RP 687.080.057,20

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 2.721.899.000,00RP 264.882.352,00

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

AnggaranRealisasi
Rp 80.000.000,00RP 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 833.187.000,00RP 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 42.821.000,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.072.467.000,00RP 517.203.514,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

AnggaranRealisasi
Rp 169.824.000,00RP 169.824.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 0,00RP 52.543,20

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.382.885.200,00RP 256.282.352,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 744.597.800,00RP 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 592.416.000,00RP 8.600.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 2.000.000,00RP 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:
Longitude:

Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten PASER - Kalimantan Timur

Buka Peta

Wilayah Desa