Padang Jaya, 13 Oktober 2025, Pemerintah Desa telah menyalurkan penyertaan modal kepada pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Jaya sebesar Rp.60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ). Penyertaan Modal bersumber dari Dana Desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Murni Tahun anggaran 2025 . Kepala Desa menyampaikan penyertaan modal dialokasikan khusus untuk kebutuhan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Desa & PDTT No. 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan untuk mendukung swasembada pangan, mewajibkan minimal 20% mengalokasikan Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau sebesar Rp. 177.000.000,- (Seratus TUjuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan ketentuan berdasarkan Musyawarah Desa Ketahanan Pangan 2025 yang akan direalisasikan setelah penyaluran Dana Desa Tahap Kedua.
Padang Jaya, 13 Oktober 2025, Pemerintah Desa telah menyalurkan penyertaan modal kepada pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Jaya sebesar Rp.60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ). Penyertaan Modal bersumber dari Dana Desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Murni Tahun anggaran 2025 . Kepala Desa menyampaikan penyertaan modal dialokasikan khusus untuk kebutuhan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Desa & PDTT No. 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan untuk mendukung swasembada pangan, mewajibkan minimal 20% mengalokasikan Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau sebesar Rp. 177.000.000,- (Seratus TUjuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan ketentuan berdasarkan Musyawarah Desa Ketahanan Pangan 2025 yang akan direalisasikan setelah penyaluran Dana Desa Tahap Kedua.