You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Padang Jaya
Logo Desa Padang Jaya
Desa Padang Jaya

Kec. Kuaro, Kab. Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Website Resmi Desa Padang Jaya...Bersama Kita Bangun Kemandirian Desa

Penyaluran Penyertaan Modal BUMDesa Tahap I

JAMJUR SOFYAN 16 Oktober 2025 Dibaca 322 Kali
Penyaluran Penyertaan Modal BUMDesa Tahap I

Padang Jaya, 13 Oktober 2025, Pemerintah Desa telah menyalurkan penyertaan modal kepada pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Jaya sebesar Rp.60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ). Penyertaan Modal  bersumber dari Dana Desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Murni Tahun anggaran 2025 . Kepala Desa menyampaikan penyertaan modal dialokasikan khusus untuk kebutuhan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). 

Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Desa & PDTT No. 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan untuk mendukung swasembada pangan, mewajibkan minimal 20% mengalokasikan Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau sebesar Rp. 177.000.000,- (Seratus TUjuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan ketentuan berdasarkan Musyawarah Desa Ketahanan Pangan 2025 yang akan direalisasikan setelah penyaluran Dana Desa Tahap Kedua.

Padang Jaya, 13 Oktober 2025, Pemerintah Desa telah menyalurkan penyertaan modal kepada pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Jaya sebesar Rp.60.000.000,- ( Enam Puluh Juta Rupiah ). Penyertaan Modal  bersumber dari Dana Desa pada Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Murni Tahun anggaran 2025 . Kepala Desa menyampaikan penyertaan modal dialokasikan khusus untuk kebutuhan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). 

Pada Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Desa & PDTT No. 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan untuk mendukung swasembada pangan, mewajibkan minimal 20% mengalokasikan Dana Desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) atau sebesar Rp. 177.000.000,- (Seratus TUjuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dengan ketentuan berdasarkan Musyawarah Desa Ketahanan Pangan 2025 yang akan direalisasikan setelah penyaluran Dana Desa Tahap Kedua.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 373.456.000,00 Rp 2.528.149.000,00
14.77%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 120.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 373.456.000,00 Rp 373.456.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 42.821.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 1.811.212.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 180.660.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan