Tana Paser 19 Juni 2025.
Sosialisasi dalam rangka mendukung terwujudnya penyelenggaraan PAUD berkualitas serta membangun sinergitas antara pemerintah daerah dan PP-PAUD dalam pengembangan pendidikan anak usia dini menuju Indonesia emas 2045 yang di hadiri dari dinas pendidikan kabupaten,dinas PMD,dinas Perijinan,dinas ekspektorat dengan poin-poin sebagai berikut :
- Termasuk PAUD adalah pra sekolah di bawah 6 th, ada TK, KB, TPA, SPS, RA.
- Semua jenis PAUD ada NPSNnya.
- Pengurus PAUD ada Bunda PAUD, dari Istri Bupati, Istri Camat, Istri Kades.
- PAUD berkualitas:
- Dilihat dari proses pembelajarannya. Lihat kompetensi guru, ikut pelatihan online wujudkan anak-anak yang ceria, aman.
Gaji guru PAUD dibicarakan dengan Kades.
- Bermitra dengan orang tua.
- Dukungan pemenuhan layanan esensial bagi anak, kesehatannya, gizi, keamanan, akte, KIA (Identitas anak).
- Kepemimpinan dan Pengelolaan Sumber Daya.
- Dokumen pendirian yayasan harus ada.
- Buat perjanjian kerjasama dengan pemerintah Desa
Langkah-langkahnya:
- Lakukan musdes dihadiri tokoh masyarakat
- Penyerahan akta, izin operasional, surat tanah bersertifikat, data operasional paud, murid, PTK, laporan keuangan
- Yayasan mengajukan permohonan penyerahan pengelolaan PAUD
- Perjanjian kerjasama
- Koordinasi baik antara pemerintah desa dan yayasan
- Yayasan bisa mengajukan bantuan dana Hibah ke kesra melalui Dinas Pendidikan
- Permendagri no 20 tahun 2018, lampiran 1 kode rekening 2101 untuk pendidikan untuk PAUD/TK milik desa.
Bantuan Honor, pakaian seragam, operasional dst.
- TK milik desa tetap bisa mendapatkan Dana BOP.
Penulis : Samsudin